Selasa, 15 September 2009

Perkawinan Levirat (Perkawinan Ipar) Ulangan 25 : 5-10

Feri Indriawan


Pendahuluan

Perkawinan merupakan salah satu tema yang menarik dalam PL. Karena perkawinan merupakan kehendak Allah, serta menjadi tanggung jawab umat dalam melakukannya, untuk menjalani persekutuan dengan Allah. Di mana dalam perkawinan tersebut, manusia bisa saling menolong, melindungi dan mengasihi sesamanya. Sedangkan dalam paper ini, akan membahas perkawinan levirat dalam PL, yang juga merupakan salah satu kewajiban umat, di dalam memelihara hubungan dengan Allah, dengan wujud nyata mengasihi sesamanya. Adapun dalam paper ini, akan membahas hukum perkawinan levirat dalam Kitab Ulangan 25:5-10, yang disejajarkan dengan teks lain dalam PL.

I.Terminologi

Levirat merupakan kata yang berasal dari bahasa latin, yakni levir (ipar). Dalam bahasa Ibrani: yabam, yang berarti ipar (saudara) laki-laki. Dalam kata ini juga, ingin menunjukkan kebaikan hati yang spesial dalam hubungan pernikahan, yang terjadi dalam keluarga. Jadi perkawinan levirat (ipar) merupakan perkawinan yang dilakukan dengan ketulusan hati, untuk menolong seorang saudara yang telah meninggal dalam keluarga, supaya memperoleh keturunan. Dengan digantikan oleh saudara laki-laki dari kelurga tersebut, untuk menikahi istri yang ditinggal mati oleh suaminya. Sedangkan hukum yang berlaku dalam perkawinan levirat, yakni apabila seorang istri yang ditinggal mati suaminya mempunyai anak dari saudara laki-lakinya, maka anak tersebut menjadi anak dari saudara laki-laki yang meninggal itu, untuk menjadi penerus nama dan marga keluarga tersebut Ul. 25:6.

II. Perkawinan Dalam Perjanjian Lama
Dalam Perjanjian Lama, perkawinan merupakan hubungan normal yang ditetapkan oleh sang Pencipta (Kej 1:28). Awalnya perkawinan dalam sejarah umat Israel adalah bersifat monogami, yakni Seorang laki-laki hanya mengawini seorang istri. Hanya jika istri ternyata mandul dan tidak mendapat anak, maka suami mengambil istri muda, supaya mendapat ahli waris dan penerus keluarga. Namun istri pertama tetap istri utama dan ia mesti menyetujui istri muda itu (Kej. 16:3). “Adapun ahli waris dianggap begitu penting dalam bangsa Israel, karena seseorang hanya dapat hidup terus melalui anak-anaknya. Artinya anak itulah yang meneruskan nama keluarga. Begitu juga dengan perkawinan levirat (ipar), yang memiliki tujuan untuk meneruskan warisan atau penerusan keluarga seseorang menjadi terjamin”.

III. Latar Belakang Kebudayaan
Dalam kebudayaan Israel kuno, keluarga merupakan kesatuan sosial yang paling penting. Karena bangsa Israel sebelum menetap di Palestina, mereka hidup mengembara di padang gurun, terus-menerus berpindah tempat, membongkar dan memasang kemahnya, mencari rumput bagi ternaknya. Maka untuk menangani kehidupan ini, keluarga menjadi penting.
Adapun setelah mereka mempunyai kehidupan yang menetap, keluarga ini menjadi sekelompok keluarga yang saling berhubungan, yang disebut marga atau kaum. Kelompok ini dipimpin oleh para kepala kelurga atau tua-tua (Ul. 21:18-21). Sedangkan keistimewaan marga adalah kesetiakawanannya. Dalam lingkup kesetiakawanan ini, dapat ditemui atau dijumpai dalam istilah “go’el” yang diterjemahkan “penebus”. Contoh, apabila seseorang anggota berhutang dan tidak dapat membayar, lalu ia akan menjual diri menjadi hamba, go’el tampil ke depan untuk membelinya (Im. 25:47-49). Demikian juga, kalau milik mau dijual oleh warga kelompok, go’el harus membelinya, agar milik itu tidak keluar dari kelompok (Im. 25:25; Yer. 32:6-15).
Lebih jauh lagi suku, yakni suatu kelompok yang terdiri dari beberapa marga, yang berasal dari nenek moyang yang sama. Hal ini juga menjadi dasar yang kuat dalam kesetiakawanan. Dalam suku, kesetiakawanan sangat dekat dengan kesetiakawanan dalam marga. Misal, Abimelek meminta bantuan saudara-saudaranya sedarah untuk mendukung usahanya menjadi raja (Hak. 9). Begitu juga dengan keduabelas suku Israel yang membentuk satu bangsa dibawah kerajaan Daud, mendasarkan kesatuan mereka pada keduabelas anak Yakub (2 Sam.5).
Dalam kebudayaan Timur Tengah Kuno non Israel. Kedudukan perempuan memiliki posisi yang baik. Di Mesir seorang istri atau perempuan sering menjadi kepala keluarga, dengan hak-haknya. Di Babel seorang istri mempunyai ikatan dari harta warisan suami dan mendapatkan hak warisan dari suaminya.
Sedangkan dalam keluarga, kebudayaan bangsa Israel menganggap isteri merupakan hamba bagi suaminya. Seorang isteri memanggil suaminya sebagai tuan (Kej. 18:12). Bahkan dalam kebudayaan Israel, perempuan adalah milik laki-laki, seorang janda ada dalam posisi yang sangat tidak terlindung dan mudah dilukai, ditindas dan diperlakukan seperti barang. Namun dalam PL, janda-janda menjadi tugas dan tanggung jawab umat dalam memeliharanya (Kel 22:22), dan Suami bertanggung jawab terhadap isterinya untuk memberikan perlindungan.
Dalam kebudayaan Israel, seorang istri akan memiliki kehormatan apabila ia melahirkan anak pertama, terutama anak itu laki-laki (Kej 29:31-30:24). Sebab anak laki-laki merupakan penerus bagi nama keluarga. Bukan berarti seorang anak perempuan tidak dikasihi dan dihina, karena dalam PL tidak ada yang menulis seperti itu. Melainkan anak laki-laki dinilai lebih tinggi, oleh karena menjamin dan menyambung kekuatan keluarga dan menjadi pelindung, serta pembela kepetingan bersama.
Jadi dengan melihat keterangan diatas, saya mendapat kesimpulan, bahwa perkawinan levirat yang dilakukan dalam PL, dapat memberikan kebaikan bagi kaum perempuan dan janda, dalam haknya dengan mengacu pada hukum-hukum yang ada dalam PL.

IV. Implementasi Perkawinan Levirat
Dalam penerapan perkawinan levirat dalam PL, menunjukkan adanya perbandingan antara Kej. 38:1-11 dan Ul. 25:5-10, bahkan juga diperluas dalam kitab Rut 4 yang menerapkaan perkawinan levirat dalam lingkungan keluarga dekat sebagai hak penebus tanah (Rut 4:3-6).
Menurut Kej. 38, ayah yang dipandang sebagai kepala rumah tangga, mempunyai wewenang dalam perkawinan ipar (ay. 6,8,11) dan itu harus ditaati oleh anak laki-lakinya. Sedangkan pelanggaran terhadap perkawinan ipar, dianggap sebagai pelanggaran berat. Karena mendatangkan murka Allah (Kej. 38:10). Sedangkan dalam penerapannya, perkawinan levirat menjadi kewajiban saudaranya, untuk meneruskan keturunan bagi saudaranya yang telah mati (Kej 38:8).
Disamping itu, kita juga harus memperhatikan konteks penulisan Kej. 38 yang bersumber dari penulis Y (Yahwis). “Penulis sumber Y, kita ketahui ditulis pada masa pemerintahan raja Daud-Salomo abad 11-10 SM. Mencerminkan adanya kesatuan, keteguhan dan kepercayaan serta kepenuhan nasional. Penulis sumber Y ingin menekankan keselamatan Allah yang universal melalui bangsa Israel”. Maka melalui peraturan yang dituliskan dalam Kej. 38 ini, dapat memberikan pengertian, bahwa perkawinan levirat juga memilki tujuan dalam memelihara kesatuan dalam keluarga dan mungkin lebih jauh lagi, apabila melihat dari tujuan penulisan sumber Y, yang ingin memperlihatkan keselamatan yang universal, dengan dilibatkannya seorang perempuan Kanaan, yakni Tamar. Karena dengan keberanian Tamar membuat keturunan Yehuda terselamatkan dari kepunahan, serta dari keturunan itu juga akan memberikan keturunan raja yang besar.
Menurut kitab Ulangan 25:5-10, perkawinan ipar merupakan tanggung jawab dari saudara laik-laki yang masih hidup dalam keluarga tersebut. Dengan tujuan untuk melestarikan keturunan dari saudaranyan. Namun unsur keharusannya tidak mutlak lagi, tetapi apabila melanggar hukum perkawinan ipar tersebut, tidak mendatangkan maut, melainkan hanya malu (ay 9-10). Maka dengan melihat hal ini, jelaslah bahwa Ul. 25:5-10 ingin menceritakan konteks pada waktu itu yang sedang mengalami kemerosatan sosial, khususnya dalam adat perkawinan ipar, sehingga hukum itu diangkat kembali, untuk meningkatkan kewajiban melakukan perkawinan ipar. Supaya keutuhan dalam keluarga tersebut tetap utuh dalam kasih. Adapun Menurut Crains , bahwa perkawinan ipar termasuk adat kuno Israel, yang memiliki tujuan:
1. Melestarikan nama baik dan marga almarhum di Israel,
2. Mengatur hak warisan atas tanah,
3. Mengatur kesejahteraan janda
Sedangkan dengan melihat penulisan Kitab Ulangan, yang ditulis sekitar abad ke 7 sM, situasi bangsa Israel baik di utara maupun di selatan sedang mengalami dekadensi moral di berbagai sektor kehidupan. Salah satu pokok utama, yakni terjadinya penyembahan berhala di mana-mana, sehingga kitab Ulangan menekankan agar seluruh ibadat Israel hanya dipusatkan di satu tempat saja, yakni Yerusalem (Ul. 12:5). Adapun hal lain yang terjadi, yakni kesadaran solidaritas umat Allah mengalami kehancuran, misalnya, penindasan oleh orang kaya terhadap orang miskin atau lemah (Ul. 24:14-15).
Maka dengan Kitab Ulangan yang menjadi prinsip dasar adalah kasih Allah, ditekankan dalam bentuk pemilihan dan perjanjian antara Allah dengan umat Israel sebagai umat pilihan Allah. Israel mempunyai kewajiban secara penuh untuk mewujudkan keterpilihannya menjadi umat Allah, melalui ketaatan kepada kewajiban-kewajibannya. Di mana kewajiban-kewajiban itu diwujudkan dalam kitab Ulangan, melalui perintah dan teguran (Ul. 5-11), peraturan perjanjian (Ul. 12-26), serta kutukan bagi yang salah dan berkat bagi yang benar (Ul. 28).

V. Relevansi Pada Saat Itu
Perkawinan levirat merupakan salah satu bentuk ketaatan umat pada Allah, untuk menjalani peraturan-peraturan-Nya sebagai bentuk partisipasi umat dalam karya keselamatan Allah. Dalam arti dapat memberikan kesejahteraan perempuan janda yang ditinggal mati suaminya.
Sedangkan dalam kebudayaan Israel, keluarga yang menjadi kesatuan sosial paling penting, merupakan suatu dasar untuk melakukan perkawinan levirat. Dalam hal ini untuk dapat meneruskan keturunan dari keluarga sebagai penebus bagi seorang suami yang mati, serta dapat memberikan warisan agar tidak keluar dari keluarga.
Dalam kebudayaan Israel, masih adanya perbedaan status perempuan dan laki-laki. Di mana kaum perempuan mempunyai keterbatasan dalam menjalani hak-haknya, seorang suami harus melindungi istrinya, perempuan menjadi golongan kedua yang tidak mempunyai kedudukan dalam keluarga, dalam arti tidak memikirkan kebutuhan keluarga. Maka melalui perkawinan levirat ingin mengangkat perempuan agar tidak tertindas dan tetap terpelihara dalam memenuhi kebutuhannya.

VI. Relevansi Pada Saat Ini
Pada masa sekarang, perkawinan levirat tidaklah menjadi kewajiban untuk dilakukan. Oleh karena kedudukan perempuan yang sudah setara dengan laki-laki. Di mana seorang perempuan, sudah boleh menentukan jalan hidupnya dalam memenuhi kebutuhannya. Namun di beberapa suku adat perkawinan levirat masih diterapkan. Hal ini kemungkinan, dilakukan untuk meneruskan nama keluarga dan garis keturunan, bahkan juga untuk meneruskan warisan keluarga, agar tidak keluar dari keluarga tersebut. Seperti halnya yang dilakukan bangsa Israel pada saat itu. Adapun yang dapat kita pelajari dari perkawinan levirat ini, yakni menjalani kewajiban dalam kehidupan yang saling mengasihi dalam keluarga, serta dapat memberikan dan menolong yang lemah dalam kesejahteraannya.

Kesimpulan
Dalam kebudayaan Israel yang masih memiliki cara hidup nomaden, keluarga merupakan kesatuan sosial yang penting, untuk mengatasi cara hidup seperti itu. Sedangkan untuk mewujudkan kesatuan dalam keluarga tersebut, diberlakukannya adat yang berlaku pada saat itu, supaya dapat membantu kesejahteraan keluarga. Salah satu adat itu, yakni perkawinan ipar.
Perkawinan ipar merupakan kewajiban yang harus dilakukan dalam keluarga di Israel kuno, karena keluarga memiliki peranan yang sangat penting dalam lingkungan sosial untuk melestarikan nama baik dan marga almarhum di Israel, mengatur hak warisan atas tanah, dan mengatur kesejahteraan janda. Adapun dalam kewajiban tersebut, diatur dalam hukum di PL, baik di kitab Kej. 38 dan Ul 25: 5-10 yang memiliki makna yang dalam bagi umat pilihan untuk melaksanakan perintah Allah dalam mewujudkan kasih kepada Allah terhadap sesama. Bahkan apabila melihat lebih jauh tanggung jawab sebagai umat pilihan, perkawinan levirat ini, dapat memberikan dampak terhadap karya keselamatan Allah yang universal tersebut.
Sedangkan perkawinan levirat yang diberlakukan sebagai kewajiban umat pilihan pada waktu itu, untuk melestarikan nama keluarga. Apabila direlevansikan pada saat ini, hanya merupakan bentuk kasih dalam keluarga untuk memberikan nama keturunan bagi saudaranya, namun harus dilakukan dengan tulus hati untuk melindungi dan menolong terhadap sesamanya.